Pendidikan sebagai salah satu jenis layanan jasa, keberhasilan penyelenggaraannya adalah dihasilkan output dan outcome yang berkualitas. Mereduksi dari sektor industri bahwa tingkat keberhasilan dan kualitas perusahaan adalah tingkat kemampuan perusahaan dalam memberikan kepuasan kepada pelanggan, maka sekolah sebagai layanan jasa pendidikan kualitasnya terletak pada kualitas layanan jasa yang diterima stakeholder, yaitu siswa, alumni, pengguna lulusan/dunia industri dan orangtua siswa.(
sarastiana,2012)
Aspek pelayanan yang dituntut dari stakeholder sekolah pada umumnya berhubungan dengan kurikulum yang link and match dengan dunia industri, materi pelajaran dan proses belajar mengajar yang sesuai dengan ketentuan berlaku; kompetensi guru yang sesuai dengan bidang yang diajarkannya; dan sarana dan prasarana yang menunjang jalannya proses pembelajaran. Kualitas pelayanan dinyatakan baik apabila dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan.
SMK Panca Bhakti sekolah pertama di Kabupaten Banjarnegara yang berhasil mengimplementasikan TQM melalui SMM ISO 9001: 2008 pada tahun 2009.Dengan Wakil Manajemen Mutu dibidani oleh Bapak Usman Fauzi,SAg dibantu Bapak Hermawan Setiaji,SPd dan Bapak Tri Haryadi,SPd. Implementasi TQM di SMK Panca Bhakti Banjarnegara dengan menerapkan ISO 9001: 2008 pada kinerja unit kerja telah di audit secara internal maupun eksternal. Hasil-hasil audit telah disampaikan kepada pelaku organisasi untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan-perbaikan. Implementasi TQM melalui Sistem Manajemen Kualitas (SMM) ISO 9001: 2008 tersebut, telah dihasilkan administrasi sekolah dan unit kerja yang lebih baik dari sebelumnya. Terbukti telah dilakukannya tiga (3) kali surveilence mendapatkan hasil yang memuaskan.
Stakeholder sekolah diberdayakan untuk mendukung proses belajar mengajar yang diharapkan dapat memberikan layanan yang memuaskan. Hal ini sesuai dengan komitmen manajemen sekolah terhadap kurikulum yang link and match dengan dunia industri, materi pelajaran dan proses belajar mengajar yang sesuai dengan ketentuan berlaku, kompetensi guru yang sesuai dengan bidang yang diajarkannya, dan sarana dan prasarana yang menunjang jalannya proses pembelajaran.