Dec
02
2014
0
Dimasa akhir jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Bapak M.Nuh telah menandatangani permen baru yang berisi tentang Standar Penilaian (Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik) yaitu Permendikbud No.104 Tahun 2014 ditetapkan 3 Oktober 2014.Permen ini sekaligus menganulir tidak berlakunya Permendikbud No.66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penilaian sepanjang bertentangan/tidak sesuai.Pada Permen baru ini menyoroti tentang rentang nilai untuk penulisan buku hasil prestasi siswa (Raport).
Silahkan yang mau mendownload dibawah ini:
Download Permendiknas No.104 Tahun 2014
Pada raport semester lalu penulisan hasil belajar siswa terhadap
kompetensi pengetahuan dan ketrampilan ditulis berdasarkan angka hasil
konversi. Pada Permen baru ini nilai hasil belajar siswa tidak di
konversi, sehingga merupakan angka pencapaian real nilai siswa.Jika
hasilnya 3,10 maka ditulis 3,10 tanpa dikonversi.
kompetensi pengetahuan dan ketrampilan ditulis berdasarkan angka hasil
konversi. Pada Permen baru ini nilai hasil belajar siswa tidak di
konversi, sehingga merupakan angka pencapaian real nilai siswa.Jika
hasilnya 3,10 maka ditulis 3,10 tanpa dikonversi.
Sumber: Permendikbud No 104 Tahun 2014 |