Dec
13
2016
0
Merujuk surat Keputusan Oirektur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/0/Kep/MK/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan, bersama ini Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan bahwa Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan tersebut mulai berlaku pada tahun pelajaran 2017/2018 untuk kelas X.
Berkaitan dengan itu ada beberapa hal yang perlu disampaikan seperti berikut:
1. Bidang Keahlian pada spektrum keahlian 2016 berjumlah 9 (sembi Ian) bidang;
2. Pada spektrum baru terdapat perubahan nomenklatur Bidang Keahlian sebagai berikut:
a. Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan menjadi Bidang Keahlian Kemaritiman;
b. Bidang Seni Rupa dan Kriya dan Bidang Seni Pertunjukan berubah menjadi satu dengan nama Bidang Seni dan Industri Kreatif;
c. Bidang Teknologi dan Rekayasa dibagi menjadi Bidang Teknologi dan Rekayasa dan
Bidang Energi dan Pertambangan;
Bidang Energi dan Pertambangan;
d. Bidang Kesehatan, ditambah menjadi Bidang Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.
3. Istilah Paket keahlian diubah kembali menjadi kompetensi keahlian, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Beberapa kompetensi keahlian yang diubah nomenklatumya dilampirkan dalam surat edaran ini.
Oemikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sumber : http://psmk.kemdikbud.go.id