Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.Linieritas guru ini diatur dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penetapan linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus;
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Penetapan ini erat kaitannya dengan data yang adada di Dapodik. Hal ini tidak terlepas dengan berlakunya kurikulum 2013 ada beberapa perubahan berkaitan dengan perubahan dan penambahan nama mapel dan jumlah jam perminggu,