Dalam percepatan sertifikasi menghadapi MEA 2015, sesuai kesepakatan dengan Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Dikdasmen mulai tahun 2015 ini siswa SMK akan mengikuti uji kompetensi/sertifikasi kompetensi mengacu pada sistem BNSP sebagai sistem nasional. 
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi SMK dilakukan secara bertahap, yaitu: 
(1)Tahun 2015, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 2 sistem, yaitu : 
     a)Sebagian besar di SMK dilaksanakan secara mandiri dengan skema Uji Kompetensi Keahlian     
        (UKK) 
     b) Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP
(2) Tahun 2016, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn dua lembaga yaitu: 
     a) Sebagian besar kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara mandiri oleh LSP SMK dengan skema 
         BNSP. 
      b) Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP. 
(3) Tahun 2017, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn satu lembaga yaitu
       LSP-P1 SMK. 
 Untuk pelaksanaan sertifikasi tahun 2015 ditujukan pada 13 program studi keahlian (8 bidang studi diantaranya masuk dalam 12 sektor prioritas MEA) yaitu: Pariwisata; Tata Boga; Tata Kecantikan; Tata Busana; Keuangan; Administrasi; Teknik Mesin; Teknik Otomotif; Teknologi Tekstil; Teknik Kimia; Teknik Komputer dan Informatika; Teknik Telekomunikasi;