Feb
21
2017
0
Dalam percepatan sertifikasi menghadapi MEA 2015, sesuai kesepakatan dengan Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Dikdasmen mulai tahun 2015 ini siswa SMK akan mengikuti uji kompetensi/sertifikasi kompetensi mengacu pada sistem BNSP sebagai sistem nasional.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi SMK dilakukan secara bertahap, yaitu:
(1)Tahun 2015, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 2 sistem, yaitu :
a)Sebagian besar di SMK dilaksanakan secara mandiri dengan skema Uji Kompetensi Keahlian
(UKK)
b) Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP
(2) Tahun 2016, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn dua lembaga yaitu:
a) Sebagian besar kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara mandiri oleh LSP SMK dengan skema
BNSP.
b) Sebagian dilaksanakan oleh PTUK-SMK dengan skema BNSP.
(3) Tahun 2017, kegiatan sertifikasi di SMK dilaksanakan dengan 1 sistem dgn satu lembaga yaitu
LSP-P1 SMK.
Untuk pelaksanaan sertifikasi tahun 2015 ditujukan pada 13 program studi keahlian (8 bidang studi diantaranya masuk dalam 12 sektor prioritas MEA) yaitu: Pariwisata; Tata Boga; Tata Kecantikan; Tata Busana; Keuangan; Administrasi; Teknik Mesin; Teknik Otomotif; Teknologi Tekstil; Teknik Kimia; Teknik Komputer dan Informatika; Teknik Telekomunikasi;