A.Pengertian 

Spektrum Keahlian PMK adalah jenis-jenis program pendidikan serta rambu-rambu penyelenggaraan program pendidikan pada SMK/MAK, sebagai acuan dalam membuka dan mengembangkan program pendidikannya.
Jenis-jenis program pendidikan pada Spektrum Keahlian diorganisasikan dalam bentuk bidang keahlian, program keahlian, dan kompetensi keahlian, dilengkapi dengan struktur kurikulum serta ruang lingkup kompetensi untuk masing-masing kompetensi keahlian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 80 ayat (3) bahwa satuan program pendidikan di SMK/MAK disebut Kompetensi Keahlian, maka dalam penataan Spektrum ini istilah Paket Keahlian yang digunakan untuk menyebut satuan program pendidikan pada Spektrum Keahlian PMK sebelumnya, diubah menjadi Kompetensi Keahlian. 
B.Fungsi 
Spektrum Keahlian PMK berfungsi sebagai dasar pengembangan program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing lulusan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK) baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional. Sedangkan fungsi Spektrum Keahlian PMK dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK antara lain sebagai berikut. 
1.Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian;
2.Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian pendidikan dan pelatihan pada tingkat satuan pendidikan SMK/MAK; 
3.Menjadi acuan dalam menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan dan pelatihan pada SMK/MAK, dan
4.Menjadi acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK. 
  
C.Hakikat Spektrum Keahlian PMK 
Spektrum Keahlian PMK pada hakikatnya merupakan wahana untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja secara kontekstual dengan potensi lingkungan, diorganisasikan dalam bentuk Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian. 
1.Bidang Keahlian merupakan kumpulan program keahlian yang memiliki kesamaan karakteristik dan memerlukan dasar bidang kajian yang sama. 
2.Program Keahlian merupakan kumpulan kompetensi keahlian yang memiliki karakteristik dasar-dasar keahlian/pekerjaan/tugas yang sama. 
3.Kompetensi Keahlian adalah satuan program pendidikan dan pelatihan yang didasarkan atas tugas-tugas pada jabatan/pekerjaan tertentu, dengan durasi pendidikan dan pelatihan satuan pendidikan menengah 3 atau 4 tahun. 
Pada suatu Kompetensi Keahlian yang dibuka, SMK/MAK dapat mengkhususkan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian) dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian yang bersangkutan.
Kompetensi Keahlian sebagai satuan program pendidikan pada SMK/MAK harus memenuhi kriteria sebagai berikut. 
a.Kompetensi keahlian merupakan program pendidikan kejuruan yang mampu membentuk lulusan menguasai suatu jenis jabatan profesi keahlian formal yang berjenjang, agar pengalaman belajar atau skill yang diperoleh peserta didik lebih bermakna bagi dirinya untuk hidup mandiri atau melanjutkan ke pendidikan vokasional yang lebih tinggi. Oleh karena itu, lapangan kerja lulusan setiap kompetensi keahlian harus terdeskripsikan secara jelas dan spesifik. 
b.Setiap satuan program pendidikan (kompetensi keahlian) dilengkapi dengan ruang lingkup kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi yang digunakan di dunia kerja; standar-standar kompetensi kerja yang berlaku secara Nasional, Regional, maupun Internasional seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar industri tertentu, standar asosiasi atau komunitas tertentu yang diakui keberadaannya. Ruang lingkup kompetensi tersebut kemudian dikemas dengan memperhatikan rambu-rambu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 
c.Suatu program pendidikan dinyatakan layak sebagai sebuah kompetensi keahlian, apabila untuk menguasainya (khusus kejuruannya) memerlukan waktu minimal tatap muka terstruktur 2856jam pelajaran @ 45 menit untuk program pendidikan 3 tahun atau 4284jam pelajaran @ 45 menit untuk program pendidikan 4 tahun dengan kompetensi-kompetensi yang utuh dan komprehensif meliputi dasar bidang, dasar program, dan kompetensi keahlian. 
d.Perbedaan muatan kompetensi satu satuan program pendidikan (Kompetensi Keahlian)dengan Kompetensi Keahlian yang lainnya dalam satu Program Keahlian minimal 35 %, dilihat dari bobot beban belajar peserta didik. 
e.Mempertimbangkan tahapan perkembangan peserta didik secara fisik dan psikologis.
Pengertian Spektrum Keahlian PMK diperluas sebagaimana yang dimaksud dalam program pengembangan Kurikulum SMK yang dirancang oleh Direktorat Pembinaan SMK, yaitu tidak semata-mata mengenai daftar jenis-jenis program pendidikan pada SMK tetapi meliputi daftar Kompetensi Keahlian, Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian, dan KI-KD seluruh Mata Pelajaran untuk setiap Kompetensi Keahlian pada SMK. Bahkan, akan sangat bagus jika dilengkapi dengan “Deskripsi Singkat” untuk masing-masing Kompetensi Keahlian.