SMK Panca Bhakti Banjarnegara | Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) mengacu pada Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis
dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar
kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar
khusus lainnya.

Peserta didik nantinya akan diberikan beberapa soal yang nantinya hanya memiliki 2 jawaban, yaitu Mampu atau Tidak Mampu. sehingga tingkat kemampuan siswa benar benar diuji. 

Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun
sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal
sebagai asesmen kompetensi. Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan
asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10
Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia.
Dalam konteks tersebut, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga
sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP.
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam
melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3),
atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari
Kementerian Ketenagakerjaan.