Berikut Gallery Prestasi Siswa Selamat 1 Tahun Ajaran 2023-2024. Terdiri dari Prestasi dari Beberapa Jurusan dan juga Ekstrakurikuler baik Organisasi maupun non organisasi. Ekstrakurikuleradalah kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukanpeserta didiksekolahatauuniversitas, umumnya di luar jam belajarkurikulumstandar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjangpendidikandarisekolah dasarsampai universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian,bakat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secaraswadayadari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jampelajaransekolah.
Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada seni, olahraga, pengembangan kepribadian, dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 62 Tahun 2014 merupakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebaliknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013, juga dikenal sebagai Standar Penilaian Pendidikan, merupakan dasar hukum untuk mengatur penilaian pendidikan di tingkat tersebut. Kedua peraturan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan memandu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan penilaian pendidikan di sistem pendidikan Indonesia.
Kutipan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014.”[1]