Peran serta masyarakat dalam Pendanaan Perididikan pada SMAN, SMK N dan SLB N di Provinsi Jawa Tengah dimaksudkan untuk membantu terselenggaranya peningkatan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan. Hal ini tersurat pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 12 Tahun 2017 (Download Klik Sini).
Ruang Lingkup Pendanaan:
Ruang Ungkup peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan rneliputi:
a. Sumbangan Orang Tua/Wali Peserta Didik;
b. Sumbangan Pihak Lain.
Sumbangan orang tua/wali peserta didik dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip :
a. Musyawarah Mufakat;
b. Akuntabilitas
c. Keadilan;
d. Kecukupan;
e. Keterbukaan
Komite bersama perwakilan Orang rna/Wall Peserta didik.
Komite bersarna Orang Tua/Wali Peserta didik.
peserta didik dan masyarakat.