Feb
17
2017
0
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian dengan mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Struktur kurikulum pendidikan menengah kejuruan yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
Menetapkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan memuat Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.