Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keharusan memiliki “SERTIFIKASI KEAHLIAN DAN ATAU KETERAMPILAN sebagai wujud pencerminan sebuah tuntutan kualitas tenaga kerja yang betul-betul dapat diandalkan. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam mempersiapkan perangkat ( standar baku) yang dibutuhkan untuk mengukur kualitas tenaga kerja.
Melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) seorang calon tenaga kerja dapat terupdate/terukur aspek pengetahuan,ketrampilan dan atau keahliannya. Sehingga dapat kompeten dibidangnya.
Berikut disajikan SKKNI berbagai bidang pekerjaan dan keahlian:
Semoga bermanfaat…