Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di sekolah. Mutu pendidikan di sekolah cenderung tidak ada peningkatan tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh sekolah.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berlaku/berada di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.
Acuan Mutu
Penjaminan mutu pendidikan mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan sebagai kriteria minimal yang ha-rus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:

  1. Standar Kompetensi Lulusan 
  2. Standar Isi 
  3. Standar Proses 
  4. Standar Penilaian 
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  6. Standar Pengelolaan 
  7. Standar Sarana dan Prasarana 
  8. Standar Pembiayaan 

Kedelapan standar tersebut membentuk rangkaian input, proses, dan output. Standar Kompetensi Lulusan merupakan output dalam rangkaian tersebut dan akan terpenuhi apabila input terpenuhi sepenuhnya dan proses berjalan dengan baik. Standar yang menjadi input dan proses dideskripsi-kan dalam bentuk hubungan sebab-akibat dengan output. Standar dijabarkan dalam bentuk indi-kator mutu untuk mempermudah kegiatan pemetaan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan.

DOWNLOAD INDIKATOR MUTU

Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu :
 Pemetaan Mutu
Pemetaan mutu dilaksanakan dengan menggunakan dokumen evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaran pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan.
Penyusunan rencana peningkatan mutu
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai (sebagai baseline) selanjutnya dilakukan penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi.
Implementasi rencana peningkatan mutu
Implementasi rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran).

Evaluasi/audit internal
Evaluasi/audit secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan hasil evaluasi adalah pemenuhan 8 SNP, hasil implementasi dan rencana aksi.
Penetapan standar mutu pendidikan. 
Penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP.

Dengan demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu sesuai SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan zaman.