LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) P1 SMK PANCA BHAKTI BANJARNEGARA
Fungsi dan Tugas LSP
1. Membuat materi uji kompetensi.
2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
3. Melakukan asesmen.
4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
6. Membuat materi uji kompetensi.
7. Pengembangan skema sertifikas
Sejarah
Latar belakang LSP-P1 SMK Panca Bhakti Banjarnegara beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggannya yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Pendidikan dan Teknologi Informasi Komunikasi yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP-P1 SMK Panca Bhakti Banjarnegara dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :
- LSP-P1 SMK Panca Bhakti Banjarnegara yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi Bidang Pendidikan dan Teknologi Informasi Komunikasi.
- Bahwa untuk itu, SMK Panca Bhakti Banjarnegara tidak hanya bergerak dibidang sektor Jasa tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan kearah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk wilayah Kabupaten Banjarnegara sesuai potensi daerah dan budayanya.
- Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas dan jaminan keselamatan pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP-P1 SMK Panca Bhakti Banjarnegara yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibentuklah LSP SMK Panca Bhakti Banjarnegara sesuai Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor :
Surat Keputusan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Panca Bhaktl Bahjarnegara Nomor: 424/06/2023 Tentang Penetapan Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Panca Bhakti Banjarnegara.
- Uraian Tugas
|
Jabatan |
Tugas dan Wewenang |
|
Ketua Dewan Pengarah LSP |
1. Menjamin keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; 2. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; 3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; 4. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya. |
|
Ketua LSP |
1. Membuat melaksanakan rancangan program dan kerja LSP 2. Melakukan monitoring dan evaluasi 3. Menyiapkan rencana program dan anggaran 4. Mensosialisasikan sistem manajemen 5. Menjamin sumber daya LSP 6. Menandatangani Sertifikat kompetensi 7. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah. |
|
Komite Skema Serttifikasi |
1. Merumuskan skema sertifikasi 2. Memvalidasi penetapan, verifikasi skema sertifikasi 3. Mengkaji ulang dan pembaharuan skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan/ perkembanga pendidikan/ SKKNI/KKNI Nasional. |
|
Jabatan |
Tugas dan Wewenang |
|
Kepala Bagian Administrasi dan keuangan |
1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi, 2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP, 3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi/ pengarsipan Dokumen 4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP-P1 |
|
Bidang Administrasi |
1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi, 2. Mengelola keuangan dalam organisasi LSP-P1 3. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dalam organisasi LSP-P1 |
|
Kepala Bagian Sertifikasi |
1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi, 2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji, 3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang, 4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK) 5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK, 6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya. |
|
Kepala Bagian Manajemen Mutu |
1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201, 2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu, 3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen. |
|
Bagian Keuangan |
1. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP 2. Mengelola keuangan dalam organisasi LSP 3. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dalam organisasi LSP |
|
Koordinator IT |
1. Menyusun program kerja bidang IT LSP 2. Mengembangkan web LSP dan meningkatkan kualitas informasi yang tersaji di WEB LSP 3. Membantu melakukan digitalisai perangkat sertifikasi bersama Bidang Sertifikasi 4. Mendokumentasikan setiap kegiatan LSP di WEB LSP 5. Mengembangkan sistem informasi LSP melalui media sosial seperti Website, Instagram, Facebook, Twitter, Youtube dan lain-lainnya. 6. Melakukan update data LSP di WEB BNSP. 7. Menyusun standar operasional prosedur sesuai dengan lingkup tugasnya |
Surat Keputusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Panca Bhakti Banjarnegara Nomor: 436/LSP.SMK.PB/VIII/2025 Tentang Pengangkatan Penanggung Jawab Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP SMK Panca Bhakti Banjarnegara
Tugas Ketua Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP P1 SMK Panca Bhakti Banjarnegara
1. Menentukan lokasi dan bangunan yang siap digunakan untuk uji kompetensi
2. Melengkapi kebutuhan peralatan dan perlengkapan lain yang dipersyaratkan untuk uji sertifikasi profesi
3. Membuat daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
4. Memastikan bahwa tempat dan peralatan sudah siap digunakan
5. Memelihara tempatb uji kompetensi tetap siap untuk digunakan sebagai uji sertifikasi kompetensi
6. Memelihara rekaman mutu yang telah dibuat
Surat Keputusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Panca Bhakti Banjarnegara Nomor: 436/LSP.SMK.PB/VIII/2025 Tentang Pengangkatan Asesor LSP SMK Panca Bhakti Banjarnegara
Tugas Asesor LSP P1 SMK Panca Bhakti Banjarnegara
- Menentukan pendekatan asesmen
- Mempersiapkan rencana asesmen
- Mengorganisasikan asesmen
- IMenentukan focus perangkat asesmen
- Menentukan kebutuhan perangkat asesmen
- Meninjau dan menguji coba perangkat asesmen
- Mendukung dan memastikan kompetensi asesi
- Membuat keputusan asemen
- Merekam dan melaporkan keputusan asesmen
- Meninjau proses asesmen