pembelajaran agar semua warganya tumbuh sebagai
pembelajar sepanjang hayat. Untuk mendukungnya,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan
Gerakan Literasi Sekolah (GLS).
sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015. Salah satu kegiatan di
dalam gerakan tersebut adalah kegiatan 15 menit membaca
buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai. Kegiatan ini
dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik
serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan
dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai
budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang
disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.
kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat,
provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Pelibatan
orang tua peserta didik dan masyarakat juga menjadi
komponen penting dalam GLS.