Praktik pendidikan perlu menjadikan sekolah sebagai organisasi

pembelajaran agar semua warganya tumbuh sebagai

pembelajar sepanjang hayat. Untuk mendukungnya,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan

Gerakan Literasi Sekolah (GLS). 

GLS memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti

sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015. Salah satu kegiatan di

dalam gerakan tersebut adalah kegiatan 15 menit membaca

buku nonpelajaran sebelum waktu belajar dimulai. Kegiatan ini

dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik

serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan

dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai

budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang

disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik. 

Terobosan penting ini hendaknya melibatkan semua pemangku

kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat pusat,

provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan. Pelibatan

orang tua peserta didik dan masyarakat juga menjadi

komponen penting dalam GLS.