Kebijakan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 antara lain dimaksudkan agar penerapan Kurikulum 2013 di setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan secara terencana dan dengan persiapan yang lebih matang. Pasal 4 pada peraturan tersebut menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Artinya, ketentuan tersebut memberi kesempatan kepada setiap satuan pendidikan yang belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil terus melakukan persiapan-persiapan hingga selambat-lambatnya pada tahun 2020 diharapkan seluruh sekolah mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh.
Sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan, tugas Direktorat Pembinaan SMK dalam menyiapkan sekolah-sekolah (SMK) agar mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya, hanya menyangkut penyiapan dan pelaksanaan pendampingan bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mendapatkan pelatihan tentang Kurikulum 2013 yang dilaksanakan oleh unit kerja lain (BP-SDM), maka pada tahun 2016 kedua pekerjaan tersebut (pelatihan dan pendampingan) menjadi tugas direktorat teknis terkait. Atas dasar itulah, Direktorat Pembinaan SMK memrogramkan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK pada Tahun 2016.
Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013 di Kabupaten Banjarnegara dilaksanakan tanggal 20 s.d. 25 Juni 2016.
Beberapa perubahan yang mencolok dari Kurikulum 2013 Perubahan ini dibandingkan yang terdahulu adalah diantaranya:
1. Rentang nilai yang dulunya dikonversi ke 1 – 4, sekarang tetap menggunakan rentang nilai 1- 10
2. Pada penilaian, penilaian pengetahuan dan ketrampilan dilakukan oleh guru sedangkan sikap oleh guru BP,Agama dan PKn
3. Ranah pengetahuan tidak dibatasi