Nov
18
2014
0

Acara penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten,Polres Banjarnegara dan DPD KNPI Kabupaten Banjarnegara.Pada sambutan pembukaan Ketua Tim G4DN menggaris bawahi pentingnya generasi muda dengan semangat dan kemauan yang tinggi untuk memiliki ilmu,berbadan sehat dan beraklakul karimah sehingga akan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Dalam keterangannya narasumber mengatakan pengertian dari Narkoba,yaitu Narkotika dan obat/bahan berbahaya.Atau bisa disebut dengan Napzsa (narkotika,psikotropika dan Zat Aditif) zat-zat tersebut memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Yang sebenarnya hanya berguna bagi dunia kedokteran yang kemudian disalah gunakan.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan
Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1997 yang termasuk jenis narkotika adalah:
–Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium
obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium
obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
– Garam-garam
dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran
dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran
dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.