Sesuai dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor :
10/D/KR/2016 tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran  Bagi Sekolah
Pelaksana Kurikulum  2013 (K13) Tahun pelajaran 2016/2017, beberapa
informasi terkait hal tersebut:
1. Buku
Teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1,4,7 dan 10 telah siap dibeli
oleh sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan
melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah
pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala
Badan Penlitian dan Pengembangan Kemdikbud.
2. Pemesanan
buku teks pelajaran K13 seperti tersebut pada butir 1 sudah dapat dilakukan
mulai tanggal 1 juli 2016 dengan cara belanja daring ( online shopping) pada
masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada
masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada laman
:  
https://e-katalog.lkpp.go.id/ 
3. Kepala
Sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman
online penyedia. Penyedia menggunakan User ID  dan password Dapodik;
4.   Pembayaran
buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku
diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu:
a. Pembayaran
non tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia;
b.  Pembayaran
non tunai melalui transfer langsung kepada penyedia.
5. Tata
cara pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci dapat diperiksa pada laman
masing-masing penyedia.
6. Pengaduan
pembelian buku dapat disampaikan melalui Telepon: 021-5703303, 021-57903020 Fax
:0215733125,SMS: 0811976929 Email: [email protected]
Sumber: dikutip dari :web ditpsmk, tanggal 2 Juli 2016 pkl 7.39 WIB